Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Tanjunguban Perketat Permohonan Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Erwin Haryadi. f. istimewa.

GOTVNEWS, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pelayanan permohonan paspor, di wilayah kerjanya. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang tidak sesuai aturan atau non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Erwin Haryadi mengatakan, pihaknya selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Imigrasi di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, terus melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian.

Dijelaskannya, wilayah kerjanya yang meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluksebong, yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia cukup berpotensi terjadi pelanggaran keimigrasian. Apalagi baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia.

“Pencegahan kami lakukan untuk PMI Non Prosedural adalah dengan memperketat pengawasan terhadap permohonan paspor. Per semester pertama tahun 2022, sudah ada 3 pemohon paspor yang kami tunda atau tangguhkan karena terindikasi akan menjadi PMI non prosedural,” ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Erwin juga menerangkan, untuk persyaratan permohonan paspor tidak ada perubahan dan sama se Indonesia, yaitu dengan melampirkan e-KTP yang masih berlaku, kemudian kartu keluarga, akta kelahiran atau perkawinan atau ijazah atau surat baptis dan kemudian untuk perpanjangan paspor cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama.

“Untuk kemudahan pembuatan paspor juga terus dilakukan inovasi dengan berbagai aplikasi, mulai dari pendaftaran secara online serta layanan pembuatan paspor secara kolektif yang akan dilakukan pelayanan jemput bola. Jadi banyak kemudahan pelayanan yang kami lakukan, tentunya semua sesuai dengan syarat dan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan juga, dalam pelayanan pembuatan paspor pastinya personil pelayanan sudah dibekali kemampuan yang mumpuni dalam menganalisis setiap data pemohon yang masuk.

“Dalam wawancara permohonan paspor, personil kami akan menggali keterangan penggunaan paspor, jika ada indikasi akan dipergunakan untuk PMI non prosedural pastinya akan ditunda sampai pemohon dapat membuktikan dan meyakinan kami untuk menerbitkan paspor tersebut,” tutupnya.(Mhd)

Comments