BNNP Kepri Ungkap Rumah Produksi Sabu di Batam


GOTVNEWS, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggerebek sebuah rumah yang diduga Pabrik pembuatan Narkotika jenis Sabu. Dalam penggerebekan itu petugas BNNP mendapati Barang Bukti sebanyak 5.032 Gram dan Cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika, Kamis (21/7/2022).

Kepala BNN Republik Indonesia (RI) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Petrus Reinhard Golose mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah Rumah di Kawasan Sukajadi diduga dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan Penyelidikan, Kata Komjen Petrus petugas BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MS (43) Warga Negara Asal Malaysia dan NS (47) Warga Negara Indonesia.

“Saat digeledah petugas dapati Barang Bukti 2.261 Gram sabu, serta 1 buah tempat air warna bening, berisi Kristal warna ungu yang diduga Sabu seberat 2.771 Gram,” kata Komjen Petrus.

Tidak sampai disitu, lanjut Petrus, dari kedua tersangka Petugas melakukan pengembangan dan berhsail mengamankan satu orang tersangka lagi inisial AS (25) Wwarga Negara Indonesia dikawasan Perumahan Puri Selebriti, Kota Batam.

“Ini sebagai bukti keseriusan kami, kepada para tersangka masih terus kami periksa, dan kami tidak begitu saja percaya omongan mereka. Kita akan terus dalam alibi mereka termasuk juga Precusor, bagaimana pembuatannya, masih dalam proses pemeriksaan kita,” jelas dia.

Menurut Dedi Erianto, Ketua RT 06/RW 1 Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam mengatakan, mereka selama berada dirumah tersebut tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga, dimana mereka baru masuk menyewa dirumah tersebut pada hari Sabtu.

“Mereka baru, Sabtu masuk, Selasa sudah digerebek. Jadi belum sempat lapor ke RT,” kata Dedi.

Didalam rumah tersebut, kata terdapat tiga orang satu orang Asing dan dua orang Indonesia.

“Pada saat gerebek saya ikut masuk, didalam rumah saya lihat ada alat masak mereka, tabung, barang yang sudah jadi berbentuk Kristal, saya juga awam, apakah bentuk Kristal itu sabu saya tidak tahu, itu produksi. Saya sangat Apresiasi buat BNN hebat,” ucap dia.

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 113 ayat (2), 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup.(Tim)

Comments