BRGM RI Dukung Pemkab Bintan Terbitkan Perbup Mangrove


GOTVNEWS, Bintan - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) mendukung agar Pemkab Bintan menterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan kelestarian mangrove.

Bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI), mendukung Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk segera menerbitkan perbup terkait dengan mangrove.

Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI Suwignya Utama mengatakan, setelah melakukan penelitian dan kegiatan selama dua tahun di empat desa di Bintan, yakni Desa Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga, didapati langsung manfaat mangrove, bagi lingkungan masyarakat sekitar.

Selain sebagai penahan untuk abrasi pantai, nilai ekonomi dari mangrove bisa langsung dirasakan warga, bila dapat dimanfaatkan dengan cara yang baik.

"Untuk menjaga kelestarian mangrove, maka dari itu BRGM berkolaborasi bersama UMRAH dan juga pemkab Bintan, untuk bersama sama menjaga mangrove," katanya.

Sementara itu Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menjelaskan, dengan adanya perbup terkait dengan mangrove nantinya diharapkan bisa menambah nilai ekonomis bagi masyarakat, khusunya dengan warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan magrove.

"Ada 8.300 Hektar lahan mangrove di Kabupaten Bintan, untuk itu dengan kita terbitkan perbup terkait mangrove," katanya.

Untuk diketahui BRGM RI dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut, serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi yang ditargetkan.(Mhd)


Comments