Kasus Pembuangan Bayi di Bintan Bakal Dihentikan

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi. f. Gotvnews.

GOTVNEWS, Bintan - Pihak kepolisian mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku pembuang bayi (RA) dan (AS) di panti asuhan Bina Insani Kijang, Sei Lekop, beberapa waktu lalu.

Pengajuan Restorative Justice diusulkan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Bintan. 

Menurut Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, saat ini para pelaku masih dikenakan wajib lapor ke Polsek Bintan Timur.

"Kita masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan, pihak kejaksaan mengusulkan ke kita untuk melakukan Restorative Justice (RJ)," tuturnya.

Sebelumnya pelaku diamankan polisi di wilayah Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Rabu (03/08/2022) lalu. 

Polisi mengamankan Ibu bayi dan juga pacar pelaku, setelah mendapat petunjuk dari surat yang dikirim oleh pelaku ke puskesmas Sei Lekop Bintan.(Mhd)

Comments