Bupati Bintan Dicegah Ke Luar Negri Sementara Waktu


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah pusat melalui Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pengawasan dan Penindakan, mengeluarkan surat penarikan sementara paspor milik Bupati Bintan, Apri Sujadi,, untuk dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sejak kamis (1/4) kemarin, paspor tersebut dititipkan oleh salah satu Ajudan Apri, kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Penarikan sementara terhadap paspor milik Apri Sujadi, diduga kuat berkaitan dengan proses penyidikan kasus TPK barang kena cukai di Kawasan perdagangan bebas di Kabupaten Bintan, tahun 2016 hingga tahun 2018, hal ini dikuatkan dengan tersebarnya surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang larangan bepergian ke luar negri, kepada Bupati Apri Sujadi, yang didalam surat pemberitahuan tersebut dicantumkan bahwa apri sujadi dilarang bepergian selama 6 bulan sejak 22 Februari 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, membenarkan dan menjelaskan bahwa paspor milik Apri Sujadi dititipkan sesuai dengan perintah dari atasannya.

Irwanto kembali menjelaskan, bahwa penarikan sementara ini sesuai dengan standar operasional yang ada, sebagai bentuk pencegahan seseorang untuk bepergian ke luar negeri serta untuk kepentingan tertentu. Namun Irwanto enggan berkomentar terkait permasalahan hukum yang menimpa Apri Sujadi saat ini.

Proses penyidikan KPK terkait kasus korupsi cukai rokok dan Mikol di Bintan masih terus bergulir, sebelumnya dikabarkan Penyidik KPK kembali memeriksa lima orang saksi dari lingkungan Pemkab Bintan, dan diperkirakan masih banyak lagi saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.(Drl)


Comments