Capaian Retribusi Parkir Meleset Dari Target


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Capaian retribusi parkir dalam memberikan kotribusi pendapatan asli daerah di kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2021 sebesar 1,1 miliar rupiah atau 92,8 persen, dimana target awal sebesar 1,2 miliar rupiah, melesetnya capaian target ini disebabkan oleh berbagai kendala termasuk penerapan PPKM.

Capaian pendapatan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang pada tahun 2021 sebesar 1,1 milyar rupiah atau 92,8 persen, angka ini meleset dari target awal yang direncanakan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perparkiran Dishub Tanjungpinang, Tedy Kushindartono mengatakan, meski target awal sebesar 1,2 miliar rupiah tidak tercapai, namun melihat persentase 92,8 persen pada tahun 2021, sudah cukup dalam memenuhi capaian yang telah di tetapkan.

Tedy juga mengungkapkan penerapan PPKM berbagai level menjadi salah satu faktor terhambatnya penerimaan bulanan oleh Dishub terutama disaat bulan Juli 2021, dimana terjadi pendapatan yang anjlok, sehingga kawasan parkir yang berpotensi tinggi dalam menyumbangkan pendapatan seperti kawasan pasar baru Bintan Center, Swalayan Pinang Lestari dan Kedai Kopi kawasan Batu 9, juga tak dapat memberikan kontribusi seperti biasanya.

Kendati demikian pada tahun 2022 pihaknya akan melakukan survei di beberapa tempat untuk mengingkatkan potensi PAD dari di sektor perparkiran.

Baca Juga : Dua Waralaba Belum Ajukan Izin Ke DPMPTSP Tanjungpinang

Tedy juga mengajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar tidak membayar parkir yang tidak disertai dengan bukti karcis, untuk membrantas terjadinya pungutan liar akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab. (San)


Comments