Dua Waralaba Belum Ajukan Izin Ke DPMPTSP Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Atas polemik yang terjadi ditengah masyarakat akan masuknya dua waralaba nasional yakni Indomaret dan Alfamart, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan perizinan terhadap usaha ritel tersebut, kendati pada tahun 2021, dua waralaba nasional tersebut telah menjalani pertemuan bersama perwakilan dari Pemko Tanjungpinang.

Dua waralaba ritel nasional yakni Indomaret dan Alfamart telah masuk di Pulau Bintan khususnya di Kabupaten Bintan dimana kedua ritel tersebut telah beroperasi melayani kebutuhan masyarakat di kota Tanjungpinang, berhembus kabar kedua ritel ini akan melebarkan sayapnya dalam melayani kebutuhan masyarakat di Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut seketaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Tanjungpinang, Elvi Arianti, mengatakan, hingga saat ini perizinan terhadap waralaba ritel nasional tersebut belum ada masuk di aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau oss.

Elvi juga mengungkapkan, sebelumnya pada tahun 2021 pihak ritel nasional tersebut sudah menjalani komunikasi bersama pemko Tanjungpinang terkait mekanisme perizinan dimana dua waralaba tersebut harus melengkapi berbagai persyaratan yang tertera di aplikasi oss yang sesuai dengan ketentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) seperti memiliki akte pendirian perusahaan, NPWP, melunasi berbagai pajak dan menentukan lokasi tempat pembangunan usaha.

Baca Juga : Pemprov Kepri Kembali Lelang Jabatan Eselon II

Meski persyaratan yang cukup mudah namun pihak terkait wajib melampirkan bukti persetujuan oleh pemda setempat, serta mendapat dukungan oleh berbagai pihak, salah satunya persetujuan dari pelaku UMKM di kota Tanjungpinang.

Nantinya apabila segala persyaratan telah terpenuhi, pihak DPMPSTP akan melakukan survei kelapangan dan memastikan segala persyaratan sesuai aturan yang telah di tetapkan. (San)


Comments