Daus Mini Diringkus Polisi Beserta 22 Paket Sabu Siap Edar


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang bandar narkoba di Tanjungpinang tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian. Meski sempat mengelabui petugas dengan membuang 22 paket sabu, akhirnya polisi menemukan barang haram tersebut.

Beginilah detik-detik penangkapan Firdaus Alias Daus Mini, seorang bandar Narkotika jenis sabu.

Daus Mini tak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Jalan Usman Harun pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian sempat membuang barang bukti sabu tersebut melalui jendela yang ada didalam kamarnya.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki diduga menguasai Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, serta mendapatkan barang bukti sabu yang dibuang pelaku sebanyak 22 paket dengan berat 4,28 gram.

"Dia ngaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar narkoba, paket-paket yang dijual berkisar Rp 200-Rp 400 ribu," kata AKP Efendi.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan, dimana pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki inisial B.

Atas perbuatannya, Daus Mini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 Tahun penjara.(Zpl)

Comments