Diduga Kangkangi Aturan, Pansel JPTP Bintan Loloskan Dua ASN Terseret Kasus Pidana


GOTVNEWS, Bintan - Diduga panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bintan, disinyalir menyalahi aturan umum. 

Dalam aturan umum yang ada, tercatat ada 16 poin persyaratan yang harus ditaati oleh peserta, salah satunya pada poin nomor 15, tentang calon peserta yang tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana dan tidak pernah dihukum pidana penjara.

Dari hasil akhir open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bintan terdapat 23 nama ASN Pemkab Bintan yang lolos seleksi. Diantara 23 nama tersebut, terdapat 2 nama pejabat, yang sedang dalam proses pemeriksaan pidana,   yakni, Henrio Karyadi dan Bayu Wicaksono.

Menurut Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Guatiardi mengatakan, untuk keduanya sudah diperiksa pada bulan Mei lalu.

"Iya mereka sudah kita periksa sebagai saksi ,untuk waktu pasnya saya lupa yang jelas bulan Mei," ujarnya Selasa (7/6/2022) siang.

Sementara itu Ketua Pansel pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan beberapa waktu lalu, masih mengedepankan konteks praduga tak bersalah.

" Meski lagi dalam proses pemeriksaan, kita harus memahami konteks praduga tak bersalah jika konteknya saksi, kita tidak membedakan dan memberikan kesempatan yang sama," ucapnya.(Mhd)

Comments