Dishub Tanjungpinang, sediakan 100 Gembok Kendaraan.

Ilustrasi : Petugas Dinas Perhubungan sedang melakukan penggembokan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran. (Istimewa)

GOTVNEWS. Tanjungpinang. Setelah beberapa hari yang lalu Walikota Rahma berwacana akan membuat kebijakan bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang yang masih beraktivitas di tempat keramaian atau tempat layanan Publik, diatas pukul 22.00 Wib. maka akan dilakukan penggembokan kendaraan yang melakukan pelanggaran.   

Atas kebijakan itu Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang telah menyediakan personil untuk melakukan penertipan serta alat penggembokan kendaraan, baik roda Empat dan roda Dua, jika kedapatan melakukan pelanggaran yang sedang disiapkan oleh Pemerintah, namun Pemko Tanjungpinang tidak dapat dapat langsung melakukan penertiban saat ini, dikarenakan masih menunggu dasar hukum atau surat edaran dari Walikota Tanjungpinang .

Bambang Hartanto, Kepada Dishub Tanjung pinang menuturkan, bahwa saat ini Dishub sudah memiliki 100 lebih gembok untuk kendaraan roda Dua dan 20 untuk kendaraan roda Empat, serta akan menambah rantai kendaraan, jika wacana kebijakan ini direalisasikan dalam melakukan penertipan pelanggaran Protokol Kesehatan di tengah masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dishub Kota Tanjungpinang harus merujuk sesuai Standar Operasional (SOP) seperti melakukan himbauan atau teguran, yang dilakukan sebanyak tiga kali terhadap pelanggaran kerumunan. Jika nantinya pelanggar masih kedapatan melakukan pelanggaran maka, akan dilakukan penggembokan dan dikenakan denda administrasi, yang juga dituangkan kedalam aturan hukum yang sedang digodok oleh Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang. (San)


Comments