Dua Oknum Pegawai Kejari , Terbukti Peras Kades di Bintan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara, kepada Oknum Aparatur Sipil Negara Kejari Tanjungpinang, Mohamad Rizal , yang terjerat pemerasan Kades, di wilayah Bintan.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim , Anggalanton Boang Manalu, menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Rizal , terbukti melakukan tidak pidana korupsi , secara bersama-sama dan tindak penyalahgunaan kekuasaan.

Sehingga Majelis menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan, dengan denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,kemudian barang bukti berupa Rp.50 juta dikembalikan ke saksi Agus Wibowo.

Kemudian , terdakwa bustanul ilmi yang juga merupakan asn Kejari Bintan bersama Riki Rozali warga sipil, divonis 1 tahun dan 2 bulan kurungan dengan denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 23 Jo pasal 54 jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Mendengar putusan itu, pihak ketiga terdakwa dan jpu menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding .

Sebelumnya, dakwaan yang dibacakan oleh JPU Fazrin Yustiardi menerangkan, bahwa Bustanul dan Rizal mengaku sebagai jaksa kepada Kades Malang Rapat dan meminta ntuk memberikan uang senilai 100 juta kepada terdakwa Riki.

Dalam menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di Desa Malang Rapat tahun anggaran 2020. Pada pertemuan yang telah di sepakati, Riki memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang Rapat tahun 2020, kepada dua terdakwa lainnya. Berkas itu berisikan surat pernyataan masyarakat Desa Malang Rapat dan belanja rutin yang diduga fiktif.(Drl)

Comments