Kejari Bidik Tersangka Lain, Korupsi Insentif Nakes


GOTVNEWS, BINTAN - Setelah dilakukan penahanan kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop,Zailendra Permana di Rutan Mapolres Bintan, Penyidik Kejari Bintan , masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana insentif Covid 19 yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan di Bintan.

Penyidik Kejari Bintan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dana insentif Nakes , dimana diketahui sebelumnya setelah ditetapkannya tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop, kemudian sebanyak 14 Puskesmas di Bintan secara serentak mengembalikan dana insentif nakes tersebut ke Kejari Bintan.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepada 14 Kepala Puskesmas di Bintan, sehingga secara serentak para Nakes mendatangi Kejari Bintan , untuk mengembalikan uang sebesar 504 juta , kelebihan pembayaran insentif Nakes , dan Kejari Bintan kini , sudah menyetor uang pengembalian terssbut ke kas daerah.

Kasi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustriadi mengatakan, dari 14 Puskesmas termasuk Puskemas Sei Lekop telah melakukan pengembalian uang kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika penyidik menemukan unsur tindak pidana atau alat bukti yang cukup kuat dalam kasus ini .

Kepala Puskemas Sei Lekop Zailendra diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini , dengan modus menanda tangani surat keterangan tanggung jawab mutlak menambah waktu kerja Nakes , sehingga memasukkan nama-nama orang lain yang bukan tenaga kesehatan, sebagai penerima dana insentif penanganan Covid 19 tahun 2020-2021.(Drl)


Comments