Dua Pegawai Disdukcapil Terpapar Covid 19


GOTVNEWSTANJUNGPINANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang membatasi pelayanan tatap muka bagi pengurusan Administrasi, sebagai gantinya Disdukcapil menyiapkan pelayanan secara online, langkah ini dilakukan mengingat adanya staff yang terpapar Covid 19.

Diketahui, kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil membatasi pelayanan terhadap masyarakat setelah 2 pegawai kantor tersebut terkonfirmasi Positif Covid 19.

Sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, pihak Disduck Capil masih melayani masyarakat ingin mengambil KTP,Kartu Keluarga,Akte Kelahiran, Sedangkan Pelayanan lainnya dilakukan secara Online.

Arlius menambahkan, pihaknya tidak dapat menutup akses layanan secara total,karena Disdukcapil merupakan Dinas yang vital untuk pelayanan Adminduk masyarakat di kota Tanjungpinang, oleh karena itu pihaknya harus tetap membuka layanan dengan protkes yang sangat ketat.(San)


Comments