PEMKO TANJUNGPINANG TERAPKAN PPKM DARURAT


GOTVNEWTANJUNGPINANG - Pemerintah kota Tanjungpinang resemi  menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai senin tanggal 12 Juli hingga 20 Juli  2021 atau 9 hari kedepan.

Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan penerapana PPKM darurat berdasarkan hasil rapat bersama dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.

Penetapan perubahan status ini karena Kota Tanjungpinang dengan kasus aktif meningkat signifikan, dan masuk level  4 (insiden tinggi).

Yang artinya dimana angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Tanjungpinang lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu

"Dengan segala pertimbangan harus segera kita laksanakan, terkhusus untuk pengamanan dan penyelamatan masyarakat terkait peningkatan yang drastis di Kota Tanjungpinang” kata Rahma (10/7) di kantor Walikota jalan Senggarang

Lebih lanjut Rahma mengatakan, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.

"Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri. Otomatis kita sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat, tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," tuturnya.

Terdapat sanksinya yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta UU No 1 tentang peraturan hukum pidana (KUHP).

Bagi orang yang menghalang-halangi ataupun melanggar ada ketentuan pidana yang nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.

Adapaun dalam  poin - poin dalam surat edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 diantaranya:
-    Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
-    Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
-    Pelaksanaan kegiatan pada sektor  esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
-    Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
-    Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%.
-    Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
-    Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
-    Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;

– Pelaku Perjalanan Domestik :
1.    Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2.    Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3.    Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
4.    Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T(testing, tracing, treatment).

-    Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
-    Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19(San).

Comments