Dua Pelaku Congkel Jok Ditangkap


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali berhasil membekuk para pelaku kejahatan yang beraksi di Kota Tanjungpinang, kali ini dua remaja yang merupakan spesialis pencongkel jok motor, harus berurusan dengan penegak hokum, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni kabupaten Bintan dan kabupaten Karimun.

Inilah dua pelaku tindak pencurian dengan modus congkel jok, yakni Rudi dan Hapis, keduanya dibekuk petugas Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda yaitu penangkapan pelaku pertama yakni Rudi dilakukan petugas di kawasan Kawal Bintan pada akhir Oktober lalu, kemudian berdasarkan pengembangan dari kesaksian pelaku Rudi, polisi kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku yakni Al Hapis, di kabupaten Karimun, pada 22 November lalu.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan barang barangnya saat memarkirkan kendaraan untuk melakukan jogging di kawasan Dompak, kala itu korban sengaja menyimpan ponsel, dompet serta barang lainnya di jok motor, lalu ditinggal untuk berolahraga, namun apes, barang korban pun raib setelah digondol kedua pencuri tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban, saat melakukan konfrensi pers di Mako Polres Tanjungpinang.

Saat ini polisi telah mengantongi barang bukti seperti ponsel pintar, serta kendaraan roda dua milik pelaku, sedangkan barang bukti hasil curian lainnya diakui pelaku telah dijual untuk kebutuhan sehari - hari, hal ini juga diakui oleh salah pelaku yang telah melancarkan aksinya hingga belasan kali di kawasan Dompak.

Baca Juga : Imendagri PPKM Level III, PTM Tetap Dijalankan

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu adanya keterlibatan pelaku lainnya, bahkan komplotan pencuri spesialis congkel jok, kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan hukuman minimal 7 tahun penjara. (Drl)


Comments