Mendikbud Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Atribut Seragam


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Kepada Sekolah Negeri di Indonesia.

SKB 3 ini ditanda tangani yakni Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, yang berisi Tentang Pemakaian Atribut atau Seragam dengan Kekhususan Agama di Sekolah Negeri.

Adapun dalam point surat tersebut, yakni, Pemerintah Daerah dan Sekolah harus memberikan kebebasan kepada Peserta Didik dalam menggunakan Atribut dan Seragam Sekolah, kepada Peserta Didik dan Tenaga Pendidik yang beragama tertentu.

Terkait aturan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang, Kariadi mengatakan, SMAN 2 tetap akan mengikuti keputusan dari Pemerintah Tentang Pemakaian Atribut Kekhususan Agama tersebut, dan tidak akan melarang kepada Tenaga Pendidik maupun Siswa, tetapi tidak semena mena dalam menggunakan seragam, karna Sekolah sudah punya aturan tersendiri.

Adapun SKB ini dikecualikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh, dikarenakan Aceh sudah mempunyai aturan Pemerintah Daerah Khusus, terkait pemakaian Seragam Khusus Agama tersebut.(Mfz)


Comments