Imendagri PPKM Level III, PTM Tetap Dijalankan


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Penerapan PPKM level III saat liburan natal dan tahun baru 2022, pemerintah pusat menghimbau kepada pemerintah daerah dan kepada seluruh sekolah, untuk tidak memberikan libur kepada siswa dan siswinya saat libur nataru, pada bulan Desember mendatang.

Melalui Imendagri dan penerapan PPKM level III di seluruh Indonesia, yang akan diterapkan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Sejumlah pengetatan aktivitas pun akan kembali di lakukan, salah satunya aktivitas di dunia pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, melalui Seketaris Disdik Tpi, Saparilis, mengatakan, segala paraturan aktivitas kegiatan pendidikan pada saat PPKM level 3 akan mengacu pada peraturan Imengdari.

Dimana nantinya pihaknya akan mengikuti aturan tersebut, dan diharapkan kepada seluruh sekolah untuk tidak memberikan libur kepada anak didiknya, saat liburan natal dan tahun baru.

Mengingat, pada bulan Desember mendatang seluruh seluruh sekolah baik tingkat SD hingga SMP sederajat akan melaksanakan ujian sekolah, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Walikota Tanjungpinang .

Baca Juga : Pemko Perketat Aktivitas Saat Natal dan Tahun Baru

Selain itu ,nantinya pembagian rapot kepada anak sekolah akan dilakukan dalam dua sesi, sesi pertama diberikan pada pagi hari ,dan sesi kedua dilakukan pada siang hari, hal ini guna menghindar terjadinya kerumuman.(San)


Comments