Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


GOTVNEWS, Jawa Timur - Polisi telah menetapkan aktor Ferry Irawan, suami dari Venna Melinda, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Venna Melinda diketahui melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus dugaan KDRT yang dialami di sebuah hotel daerah Kediri, Jawa Timur pada Senin (9/1/2023) lalu.

Saat ini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian kekerasan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

Atas perlakuannya terhadap Venna Melinda itu, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rencananya, polisi akan memanggil Ferry Irawan untuk diperiksa tim penyidik pada pekan depan.(Frh)

Comments