FSPSIR Minta Pemko Tanjungpinang Tetapkan UMK Minimal Setara UMP Kepri


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSIR) Kota Tanjungpinang, meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang, minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.

Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSIR) Kota Tanjungpinang meminta agar Pemko Tanjungpinang dapat menentukan UMK Tanjungpinang 2023, minimal setara dengan UMP yakni Rp.3.279.619.

Ketua FSPSIR Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, mendorong agar Pemerintah dapat menggunakan aturan yang lebih menguntungkan para pekerja yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022. Pihaknya pun yang berada di Dewan Pengupahan terus mendorong kenaikan UMK tersebut.

"Kita meminta agar UMK Tanjungpinang itu bisa lebih tinggi atau minimal setara dengan UMP tahun 2023, saya pikir jika pemerintah merumuskan kenaikan upah minimum, harus mengacu pada aturan yang berpihak pada kaum pekerja," ucap Cholderia.

Terkait adanya pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK 2023 itu merupakan hak mereka untuk mengajukan keberatan, baik ke pemerintah maupun ke PTUN.

Seperti diketahui, Pemkot Tanjungpinang telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023, sekitar 7,4 persen atau di putuskan pada angka Rp.3.264.319, jika dibandingkan dengan UMP Kepri tahun 2023, UMK Tanjungpinang lebih rendah dengan selisih sekitar Rp.14.000. (Drl)

Comments