Hak Angket Dan Suara Hati Rakyat Kota Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polemik hak angket yang digulirkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang, kepada Walikota Tanjungpinang, hingga kini masih menjadi topik hangat dan perhatian ditengah publik, terutama bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang prihatin atas prahara antara dua lembaga ini, seharusnya pemimpin fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Ketidak harmonisan antara dua lembaga di pemerintahan Kota Tanjungpinang, yakni eksekutif dan legislatif, diduga telah terendus sejak lama, terutama bagi kedua pucuk pimpinan dua lembaga tersebut, yakni Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

Pasalnya beberapa waktu lalu, konflik antara keduanya sempat mencuat ke permukaan publik, namun akhirnya redam kembali, kendati sempat meredam, namun pada penghujung tahun 2021, terjadi kembali permasalahan yang sebenarnya pernah terjadi pada 2020 lalu, yakni tertundanya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN Pemko Tanjungpinang.

Hal ini, membuat DPRD Tanjungpinang menggunakan hak interplasi, dan memanggil Walikota Rahma dalam agenda paripurna, untuk menjawab hal ihwal Perwako No.56 Tahun 2019, namun disayang, Walikota Rahma justru tak menghadiri rapat tersebut, karena merasa telah menjawabnya tahun lalu, saat ia menjabat sebagai PLT Walikota.

Menilai sang Walikota telah melanggar perundang undangan, sebagian anggota DPRD Tanjungpinang setuju menaikkan hak interplasi menjadi hak angket, untuk mewacanakan pemakzulan Walikota Rahma dari jabatannya, hal inilah yang menjadi perdebatan publik saat ini.

Baca Juga : 2022, Gubernur Ubah Wajah Kota Tanjungpinang

Jika dilihat lebih dalam, ada pihak yang tentunya dirugikan atas kisruhnya para pemimpin negeri ini, tidak lain adalah masyarakat, yang sejatinya menantikan kebijakan serta peran pemerintah dalam membangun kota gurindam ini.

Berdasarkan survey yang dilakukan dilapangan, mayoritas masyarakat menginginkan konflik dua lembaga tersebut segera selesai, seperti yang disampaikan oleh salah satu masyarakat, yakni Sutikno.

Sementara itu, salah satu pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang, Robby Patria berkomentar dan menyampaikan, saat ini kita masih menunggu hasil proses bergulirnya hak angket yang telah dijalankan atas Walikota Tanjungpinang, selanjutnya jika sebagian besar anggota DPRD Tanjungpinang menyetujui hak angket ke tingkat hak menyatakan pendapat, kemudian akan diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai keputusan final.

Menurut Robby, solusi yang dapat ditawarkan bagi kedua pihak tersebut, baik Pemko maupun DPRD Tanjungpinang.

Robby meyakini, dengan mengedepan transparan dan Good Governance antara eksekutif dan legislatif, tentunya akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat. (Drl)


Comments