Vina Sangkal Janjikan Kelulusan Pada Korban


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tersangka Vina menyangkal dan mengaku tidak pernah memberikan jaminan kelulusan pada korbannya, kendati ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penyangkalan tersebut disampaikan oleh tersangka Vina pada awak media saat konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6). Tersangka menyebutkan bahwa ia tidak pernah menawarkan jasa untuk meluluskan korban di IPDN, justru korban yang datang menemuinya dan meminta tolong untuk meluluskan anaknya agar bisa masuk IPDN di Jatinangor Bandung.

Selain itu ,tersangka juga menampik bahwa ia pernah berjanji menjamin kelulusan korban berinisial YZ, yang disebut adalah anak dari Anggota DPRD Bintan berinisial TMZ.

Dan berikut pengakuan tersangka Vina.

Namun penyangkalan tersangka ini justru bertolak belakang dengan hasil penyelidikan polisi dan laporan korban, sebab tersangka Vina terbukti telah menerima uang sebesar Rp.300 juta dari korban, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang ditanda tangani tersangka sendiri, dan diperkuat dengan adanya cek bank mandiri yang diberikan tersangka pada korban, sebagai upaya pengembalian uang korban, yang gagal lulus di IPDN.

Diketahui saat ini , tersangka telah mengembalikan uang korban sebesar 190 juta rupiah, dari total 300 juta rupiah yang ia terima, dan masih menyisakan 110 juta rupiah tercatat sebagai kerugian korban yang belum dikembalikan oknum mantan Lurah tersebut.(Drl)

Comments