Jadi Pengedar Sabu, Oknum Brimob Polda Kepri Divonis Hukuman Seumur Hidup

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Brimob Polda Kepri Divonis Hukuman Seumur Hidup

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Terdakwa Andrica Nicora Ginting seorang oknum polisi di Satuan Brimob Polda Kepri bersama dua terdakwa Maskun dan Dika Tri Pamungkas divonis hukuman seumur hidup, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Hakim Ketua Risbarita Simarangkir membacakan putusan dan menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang Narkotika.

Sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut Risbarita saat membacakan amar putusan, Selasa (25/10/2022).

Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing menyatakan pikir-pikir. Demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Eka Putra Waruwu menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan selama 20 Tahun denda 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Awalnya Andrica Nicora Ginting seorang oknum polisi di Satuan Brimob Polda Kepri bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas ditangkap oleh Satnarkoba Polresta di Bintan dan Tanjungpinang.

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 6,2 kilogram sabu.(Zpl)

Comments