Jaksa akan Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kejati Kepri bakal menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis menjelaskan sejauh ini penyidik masih menunggu hasil dari saksi ahli serta pemeriksaan saksi lain. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.

Menurut Nixon, dari hasil penyidikan sementara, ada dua orang saksi yang sedang dibidik penyidik kejaksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tunggu hasil audit dari ahli, yang jelas tersangka dari saksi ASN dan non ASN," katanya.

Jembatan Tanah Merah ini dibangun pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp 11,6 miliar. Anggaran proyek pembangunan jembatan ini dibangun BP Kawasan Bintan untuk menunjang akses jalan dari Lintas Barat menuju kawasan Penaga, namun kondisinya kini, jembatan itu tidak kunjung selesai dikerjakan.(Mhd)

Comments