Jaksa Sita Uang Rp 4,3 M dari Bisnis Narkoba


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyita uang sebesar Rp 4,3 Miliar dari aliran dana bisnis narkoba. uang tersebut disita dari tiga perusahaan milik seorang pengusaha bernama Elen. (Tim)

Comments