Kakek Tega Pukul Cucu Gegara Tidur Larut Malam


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria paruh baya inisial SR (51) yang tega menganiaya cucu tiri, lantaran tidak mengizinkan korban tidur larut malam, Sabtu (12/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, kasus ini berawal saat korban AR (7) meminta izin kepada pelaku yang tidak lain adalah kakeknya untuk tidur larut malam sambil menunggu neneknya pulang, pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Namun, kakek korban tidak memperbolehkan cucunya itu untuk tidur malam, sehingga pelaku yang emosi tanpa sebab langsung memukul korban pada bagian hidung, pipi dan kaki korban. 

“Korban saat itu sempat mengeluarkan darah pada bagian hidung karena di pukul pelaku,” kata AKP Ronny.

Pemukulan itu terungkap, kata Ronny, setelah nenek korban yang pulang ke rumah dan melihat cucunya itu dalam kondisi menangis dan hidup dalam keadaan berdarah. 

Sehingga, nenek korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dari laporan nenek korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan H. Agung Salim, Kota Tanjungpinang, tadi malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku SR telah di amankan di Mapolresta Tanjungpinang dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna untuk dilakukan pemeriksaan.(Zpl)

Comments