Kasus Dugaan Mafia Tanah Berlanjut


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan mafia tanah di Tanjungpinang yang dialami seorang warga bernama AP Sembiring memasuki babak baru, saat ini korban telah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib hingga melengkapi berkas atau dokumen pendukung atas laporan kasus ini.

Dugaan kasus mafia tanah yang terkuak sejak awal 2022 dimana korban bernama AP Sembiring merasa dirugikan oleh oknum RW di Tanjungpinang Timur, lantaran saat korban ingin mengurus balik nama atas lahan yang ia miliki seluas 27.000 m², hilang dan hanya tersisa sekitar 13.000 m² saja.

Akhirnya korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kepada pihak berwajib yang diduga dalang dari permasalahan ini yakni oknum RW berinisial SW selain itu, korban juga telah meninjau langsung ke lokasi lahan yang bermasalah bersama tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dari peninjauan tersebut, didapati kejanggalan atau dugaan mal administrasi, dimana seharusnya lokasi lahan berada di RT.3 RW.4, namun di dokumen milik korban justru berada di RT.2 RW.7, Kampung Sidojasa Kelurahan Batu 9.

Hal inipun juga dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Anrizal. Terkait perkembangan kasus dugaan mafia tanah ini, kuasa hukum korban, menyebutkan pihaknya akan terus mengupayakan untuk mencari keadilan/ hingga kasus ini menuju titik terang.

Baca Juga : Lahan Seluas 20 Hektar Terbakar

Sementara itu, diketahui terlapor atas inisial SW juga telah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, namun terlapor mangkir atas panggilan ini lantaran sedang dalam kondisi sakit. (Drl)


Comments