Yatir Akui Terima 2 Milyar Dari PT. Mega Tama


GOTVNEWS, BINTAN - Sidang kasus korupsi cukai rokok dan mikol di kawasan perdagangan bebas Bintan yang menyeret bupati Bintan non aktif Apri sujadi kembali dilanjutkan pada hari ini Rabu (2/2), dalam sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Adapun tiga orang saksi yang didatangkan antara lain, mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri, Anggota DPRD Bintan, M. Yatir dan Radif Ananda sebagai anggota IV BP kawasan Bintan.

Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, salah satu saksi yakni M. Yatir mengaku menerima uang sekitar Rp. 2 milyar untuk dimintai tolong mengurus kuota rokok dari PT. Mega Tama yang merupakan distributor dan pubrik rokok di Semarang.

Dari keterangan saksi Yatir, uang tersebut didapatnya dari keponakannya atas nama Hendrik dan uang tersebut disebutnya berstatus pinjaman untuk modal kampanye, namun setelah kasus ini diangkat, uang tersebut telah dikembalikan ke pihak KPK.

Baca Juga : Tradisi Beri Angpaou Saat Imlek

Hari ini setidaknya ada lima saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang hari ini, sehingga kasus ini semakin menuju titik terang. (Drl)


Comments