Kasus Narkoba Masih Tinggi di Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Upaya dalam pemberantasan peredaran Narkoba masih terus dijalankan oleh pihak Kepolisian, kembali seorang pengedar sabu di Tanjungpinang, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, serta dari tangan pelaku ,petugas mendapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu siap edar.

Pelaku berinisial Z warga Tanjungpinang ini, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Usman Harun, saat di geledah Petugas Polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua paket dengan berat 5,51 gram dan siap untuk diedarkan, petugas mendapatkan sabu yang di simpan di dalam tas selempang miilik pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah buah gunting, sendok kertas,mancis gas dan satu unit hp milik tersangka yang di sita oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dan kepada Polisi tersangka juga mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungpinang. Sementara itu, Polres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat ikut serta dalam memberantas Narkoba di Tanjungpinang, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika, yang diketahui cukup marak beberapa waktu terakhir.(Drl)

Comments