Kasus Perceraian Meningkat, Selama Pandemi dan PPKM


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kasus perceraian meningkat sejak beberapa bulan terakhir di Kota Tanjungpinang, diduga tingginya angka perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga, terlebih semenjak Pandemi dan penerapan PPKM di Kota Tanjungpinang.

Akhir – akhir ini Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Raya Senggarang disibukkan dengan tingginya permintaan masyarakat yang hendak mengajukan gugatan perceraian, sehingga pada loket pendaftaran satu pintu, serta ruang sidang di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Tanjungpinang cukup dipadati oleh masyarakat yang sedang mengurus penceraian.

Ironisnya, mayoritas penggugat adalah perempuan yang diduga akibat faktor ekonomi keluarga dan perselingkuhan, menjadi faktor yang paling banyak yang sedang ditangani, selain itu juga terjadi kasus pelantaran serta kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga : Depresi, Belasan Pengungsi Bunuh Diri

Pihak Pengadilan Agama Kelas I A Kota Tanjungpinang, mencatat terdapat sebanyak 200 gugatan perceraian yang sedang ditangani pada beberapa bulan terakhir, yakni sejak bulan Juni - hingga Agustus atau selama penerapan PPKM di Kota Tanjungpinang, dimana untuk bulan Agustus sendiri terdapat sekitar 75 kasus, terdiri dari 55 cerai gugat dan 18 masih tahap permohonan.

Pandemi yang melanda Indonesia memang berdampak luas selain menggerus perekonomian dan kesehatan, ternyata wabah ini juga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, sehingga kondisi ini sangat diperlukan untuk saling mengerti satu sama lainnya dalam menyesuaikan diri selama masa pandemi yang hingga kini masih berlangsung.(San)


Comments