Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS


GOTVNews, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo, dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Agung Fadil Zumhana menjelaskan barang bukti sudah dilakukan verifikasi dan bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

‎"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atas nama tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elieszer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi," katanya. 

Sementara terdapat tujuh tersangka obtruction of justice yang juga dilimpahkan, atas nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria‎, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini berupaya menghalangi penyidikan dengan cara melakukan pengrusakan barang bukti handphone dan kamera pengawas. (Mhd)

Comments