Kejati Kepri Terima Tahap II Tersangka Korupsi Rumdis Natuna


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan tahap II lima orang tersangka dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun Anggaran 2011-2015, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya berkas Perkara Kelima orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik pada 4 Agustus 2022 lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Lubis membenarkan bahwa Kejati Kepri telah menerima tahap II kelima orang tersangka.

"Iya kita terima Tahap II, sekarang lagi di periksa, mereka tadi datang sekitar jam 09.00 wib," kata dia.

Diketahui, Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna diduga telah merugikan Negara hingga Rp 7,7 miliar.

Untuk kelima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, Dua Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. 

Kemudian Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna Periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna Periode 2009-2016, dua dari lima tersangka ini merupakan Anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024 yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.(Zpl)

Comments