Kisruh Papan Reklame, Wali Kota Tanjungpinang Rahma Tolak Usulan Ombudsman Kepri

Kisruh Papan Reklame, Wali Kota Tanjungpinang Rahma Tolak Usulan Ombudsman Kepri. f. Ombudsman Kepri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma menolak usulan Ombudsman Kepri soal rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk melengkapi perizinan.

Rahma menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.

"Pajak reklame ini dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang," terang Rahma.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari sebelumnya meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara seksama, karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Lagat.

Apalagi saat RDP pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru.

Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.

“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan wali kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.(Drl)

Comments