Pemerintah Bakal Beri HGB hingga 160 Tahun Bagi Investor IKN


GOTVNEWS, Nasional - Pemerintah akan memberi perlakuan khusus terhadap para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah berencana akan memberi jangka waktu Hak Guna Bangunan langsung 80 tahun hingga 160 tahun.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia, baru-baru ini.

Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.

Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa ada permintaan jangka waktu HGB bisa sampai 110 tahun. Akan tetapi konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.

Kendati demikian, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN.(Mhd)


Comments