Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dan Bendahara Desa Berindat Divonis 4 Tahun


GOTVNews, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan vonis kepada Mantan Kepala Desa serta Bendahara Desa Berindat, Kabupaten Lingga. Dua Terdakwa, Deddy dan Idris divonis hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp.692 juta. (San)

Comments