Lagi, Pemakai Narkoba Diringkus Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba, pelaku ditangkap tepat didepan rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan pipet kaca yang diduga sebagai alat hisap sabu.

Penangkapan pelaku dengan inisial RAH tersebut dilakukan pada Kamis (12/8) lalu, berdasarkan dari informasi masyarakat. Petugas segera menuju ke rumah pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram, 1 unit ponsel, dan 1 pipet kaca.

Setelah digerebek Polisi, pelaku RAH yang belum sempat memakai barang haram tersebut mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Iptu Suprihadi menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, dengan memburu penyuplai barang haram tersebut kepada pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 dan atau jo 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.(Drl)

Comments