Layanan Peradi Hadir di MPP Tanjungpinang


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Ada kabar gembira untuk masyarakat karena saat ini Dewan pengurus cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) telah hadir di Mal pelayanan publik (MPP) Tanjungpinang dan siap memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Bicara soal layanan hukum oleh Pengacara atau Kuasa hukum, mungkin sebagian dari masyarakat beranggapan akan selalu mahal, eksklusif dan hanya mampu dirasakan oleh kelas menengah ke atas, Namun pandangan itu tidak sepenuhnya benar, karena saat ini Peradi Tanjungpinang hadir di MPP Tanjungpinang, untuk melayani masyarakat kurang mampu secara cuma - cuma.

Pelayanan itu resmi dibuka sejak peresmian Stand Peradi di MPP, yang dibuka langsung oleh Sekjend Peradi, Hermansyah Dulaimi, bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Setelah resmi dibuka, Stand Peradi Tanjungpinang menyiapkan dua orang staf untuk melayani masyarakat setiap hari kerja.

Bagi anda yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis, maka dapat datang ke Stand Peradi, dengan membawa Surat Tanda Kurang Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pihak Kecamatan setempat.

Sekjend DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi meyakinkan, bahwa pelayanan gratis (Pro Bono) yang diberikan Peradi kepada masyarakat kurang mampu, akan sama kualitasnya dengan layanan berbayar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Wira Dharma mengungkapkan fakta menarik lainnya, bahwa dari 75 MPP di Indonesia, saat ini hanya Tanjungpinang yang memiliki Stand Peradi untuk memberikan layanan Pro Bono untuk masyarakat.

"Dari 75 MPP yang ada di Indonesia, baru di Tanjungpinang yang menyiapkan Stand untuk Peradi, demi memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat, saya harap ini dapat menjadi percontohan bagi Peradi di daerah lainnya" jelas Agung.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma berharap, dengan adanya Stand Peradi di MPP Tanjungpinang, dapat semakin mempermudah warganya untuk mencari keadilan dan persamaan di mata hukum.

"Saya harap ini bisa dimanfaatkan masyarakat, agar bisa mendapatkan pelayanan hukum, tanpa khawatir harus mengeluarkan biaya" harapnya.

Pelayanan hukum gratis atau dikenal dengan istilah Pro Bono, merupakan salah satu upaya dari Praktisi hukum untuk melayani masyarakat kelas menengah ke bawah, tanpa biaya yang dipungut sedikitpun.(Drl)

Comments