Mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara. f. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna, dituntut 7 tahun 6 bulan hingga 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, terdakwa Herry Wahyu dengan tuntutan selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Terdakwa Herry Wahyu juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara.

Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selanjutnya terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.

"Terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan," jelas dia.

Terdakwa Supriatna juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp. 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga satu pekan.

"Sidang kita lanjutkan Kamis 12 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi," ucap dia.

Sebelumnya, JPU Fajrian Yustiardi mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Herry Wahyu kata dia berperan sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan.

“Sementara terdakwa Ari sebagai perantara dalam jual beli lahan. Dan Supriatna sebagai pemilik lahan,” ujar Fajrian.

Fajrian menilai, ada permainan antara ketiga terdakwa ini, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 2.440.000.000. Bahkan, pembelian lahan untuk pembangunan TPA ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwasanya itu dilakukan skala kecil, namun mereka menggunakan skala besar. Prosedur, dan ganti ruginya juga tidak benar,” ungkapnya.(Zpl)

Comments