Mantan Karyawan Kredit Plus Tanjungpinang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 132 Juta


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pria bernama Nanda Putra berusia 38 tahun, mantan Admin Head di Kredit Plus Tanjungpinang itu ditangkap lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 132 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima petugas kepolisian dari PT Kredit Plus Tanjungpinang. Saat itu perusahaan menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.

Dimana dari hasil audit keuangan pada Juni 2022 lalu, didapati perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 132 juta.
Pelaku diamankan dari pelarian di Kota Batam pada Rabu (18/1/2023) pekan lalu.

Modus pelaku menggelapkan uang perusahaan itu dengan mengajukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta serta menggadaikan BPKB mobil milik nasabah senilai Rp 77 juta. Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp 6,6 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, Akp Adam Yurizal Sasono mengatakan, perusahaan mencurigai pelaku lantaran sejak tim audit internal melakukan pemeriksaan laporan keuangan, pelaku tidak pernah masuk kantor.

“Pelaku ini sudah tidak pernah terlihat lagi, dia (pelaku) melarikan diri ke Batam setelah menggelapkan uang perusahaan,” kata Akp Adam.

kepada polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelepan uang perusahaan. Uang senilai Rp 132 juta dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Zpl)

Comments