Markas Judi Online di Tanjungpinang Digerebek, Omsetnya Capai Ratusan Juta

Markas Judi Online di Tanjungpinang Digerebek, Omsetnya Capai Ratusan Juta. f istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang yang dijadikan sebagai operator judi online, Rabu (3/8/2022) lalu. Seorang tersangka berinisial E diamankan dalam penggerebekan ini.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Yunita Stevani mengatakan, E diduga sebagai operator dan juga customer service judi online. Pelaku diduga menjalankan bisnis judi online sejak akhir tahun 2021 lalu.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamanan barang bukti berupa 4 unit handphone, buku tabungan, ATM, 1 set perangkat komputer serta beberapa barang bukti Lain.

"Setelah adanya laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," kata dia, Kamis (18/8/2022).

Permainan judi yang dikelola beragam, diantaranya Roullete Dice 6, Sibco, Poker Dice, 12 D, 24 D, Billiard, Poker Dice serta Permainan Lainnya.

"Pusat judi bermarkas di negara Kamboja dan telah dikelola akhir tahun 2021 itu, E bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta setiap bulan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkanya.(Zpl)

Comments