Menambang di Kawasan Hutan, PT Yeyen Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar


GOTVNEWS, Tanjungpinang - PT Yeyen Bintan Permata, dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, karena melakukan penambangan bauksit di kawasan hutan produksi di Kabupaten Lingga. Aktivitas ilegal itu juga menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan. (Zp)

Comments