Pasutri di Bengkalis Bunuh ODGJ Demi Cairkan Klaim Asuransi


GO Nasional - Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri yang membunuh dan membakar seorang pria yang diduga merupakan ODGJ, di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pasangan suami istri bernama Hendra (49) dan Susiani (34) itu, kompak merencanakan pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi.

Mereka merencanakan untuk membunuh korban dengan membuat rekayasa seakan-akan Hendra tewas terbakar bersama mobil pikap.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata orang yang tewas terbakar di dalam mobil pikap tersebut bukanlah Hendra, melainkan seorang ODGJ yang dibawa oleh tersangka dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Muhammad Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.

Setelah diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir, tersangka Hendra dan Susiani kemudian akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut telah tetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana. (Frh)


Comments