Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Tanjungpinang, Belasan Paket Ditemukan

Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Tanjungpinang, Belasan Paket Ditemukan. f. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Polisi meringkus empat orang komplotan pengedar sabu di Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).

Keempat komplotan pengedar sabu di Tanjungpinang yang diringkus polisi masing-masing berinisial MH, TD, AM dan SY.

Dari penangkapan keempat pengedar sabu itu petugas kepolisian berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Dompat Darat, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.

"Iya benar, kita ada amankan empat orang, di Sei Jang sama di Jalan Dompak Darat," kata Ps. Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.

AKP Efendi menyebutkan, penangkapan keempat komplotan pengedar sabu ini berawal dari polisi yang berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MH dan TD di Jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang, Tanjungpinang.

Kemudian, dari kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni AM dan SY di Jalan Dompat Darat, Tanjungpinang.

"Dari keempat pelaku itu, kita amankan 13 paket diduga sabu," jelas dia.

Untuk saat ini, sebut AKP Efendi, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat komplotan pengedar itu, untuk mengungkap siapa pemasok sabu ke empat orang pelaku.

"Kita masih periksa keempat komplotan ini," sambung dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(Zpl)

Comments