PPKM Baru Beri Angin Segar Bagi Pelaku Usaha


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sejak diberlakukan PPKM Level IV lanjutan, pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemerintah mulai memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, dengan memberikan kelonggaran untuk aktivitas perekonomian, namun dengan penerapan Protkes yang ketat.

Sejak diterapkan PPKM di Kota Tanjungpinang, menimbulkan dampak bagi semua sektor, terutama sektor perekonomian, mulai terhitung tanggal 26 Juli, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberi kelonggaran untuk aktivitas pelaku usaha mikro, dengan cara mengizinkan konsumen makan dengan kapasitas maksimal 50 %.

Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan, terdapat beberapa tambahan -tambahan kelonggaran kepada pelaku usaha, mengingat perputaran ekonomi khususnya di Kota Tanjungpinang tetap harus berjalan.

Salah satunya di sektor seperti rumah makan,kedai kopi dan lain sebagainya, dapat melayani di tempat dengan kapasitas 50 %.

Adapun pelaku usaha yang mendapatkan keringanan aktivitas usaha antara lain, UMKM sejenis kedai kopi, rumah makan dan lain sebagainya, namun bagi pelaku usaha kategori sedang dan besar masih diberlakukan sistem take away atau bungkus.

Dengan perubahan pada PPKM Level IV ini, selanjutnya para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan relaksasi tersebut dengan penuh tanggung jawab demi mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Tanjunpinang.(San)

Comments