PPKM Level III Kota Tanjungpinang Kembali Diperpanjang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Menindak lanjuti instruksi Pemerintah pusat, Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Meskipun begitu, terdapat berbagai kelonggaran yang di berikan salah satunya memberikan kelonggaran jam operasional terhadap sektor perekonomian.

Meski kasus Covid-19 di Tanjungpinang tengah melandai, namun Pemko Tanjungpinang kembali memperpanjang PPKM level III selama dua pekan hal itu berdasarkan Instruksi Kementrian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 Tahun 2021.

Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, dalam PPKM ini terdapat kelonggaran diberikan salah satunya sektor perekonomian, seperti rumah makan, kedai kopi, swalayan dan lain sebagainya tidak ada lagi pembatasan jam operasional.

Baca Juga : Kebijakan PPKM Level 3, Pelaku Usaha Diberikan Kelonggaran

Selain itu Restoran, Cafe, baik sekala kecil hingga besar yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan atau Mall dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 %.

Lebih lanjut Surjadi menambahkan, meski kasus aktif semakin menurun, ia meminta agar masyarakat tetap waspada karena pandemi Covid-19 masih belum selesai, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat.(San)


Comments