Produsen Teh Prendjak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Limbah


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Warga Perumahan Griya Indonusa, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang melaporkan PT Panca Rasa Pratama ke Polresta Tanjungpinang atas pencemaran limbah diduga B3 yang mencemari lingkungan pemukiman mereka.

Ketua RW setempat yang di dampingi pihak Kelurahan Air Raja mendatangi Polresta Tanjungpinang, Jumat (18/11/2022) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Panca Rasa Pratama.

Menurut, Ketua RW setempat, M. Muslim Basyir, pencemaran limbah ke pemukiman warga sudah sering terjadi. Cairan limbah berwarna kehitaman dan berbau menyengat melewati drainase pemukiman warga. Warga khawatir, limbah ini berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Ini sudah yang berapa kalinya limbah itu jadi masalah, kita juga tidak tahan dengan baunya," kata dia.

Sementara itu, Lurah Air Raja, Ibnu Rozi mengatakan dalam satu tahun pihaknya telah menerima dua kali laporan dari warga terkait pencemaran limbah diduga B3 tersebut.

"Kita bisa indikasikan dalam hal ini kita lihat dilapangan berwarna sudah jelas, berbau sudah jelas, beracun itu lah tugas DLH menguji lab untuk melihat kadar pada tingginya pencemaran itu," jelas dia.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan telah menerima laporan dari warga. Pihaknya akan menindaklanjuti pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas PT Panca Rasa Pratama.

PT. Panca Rasa Pratama adalah Salah satu perusahaan yang bergerang di bidang produksi minuman Teh dengan Merk Prendjak. Perusahaan itu berlokasi di Jalan D.I Panjaitan No.15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Zpl)

Comments