Remaja Residivis Curanmor Kembali Berulah Usai Bebas dari Penjara


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang Remaja inisial YP berusia 17 Tahun harus kembali berurusan dengan kepolisian lantaran nekat mencuri sepeda motor. Mirisnya, remaja ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kembali berulah usai bebas dari penjara.

Penangkapan terhadap YP Remaja 17 Tahun, pelaku pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) berawal dari laporan korban bahwa telah terjadinya aksi pencurian Sepeda Motor di kawasan Jalan Transito, Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kawasan Pelantar 2 Tanjungpinang pada Jumat kemarin.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, pelaku diketahui merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan baru dua bulan keluar dari penjara.

"Dia ini ada beberapa TKP curi motor, motor hasil curiannya itu dipakai dia karena baru keluar dari penjara," kata IPDA Apriadi.

Atas perbuatannya, Remaja 17 Tahun ini terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Zpl)


Comments