Restorative Justice, Ibu Pencuri Kalung Emas Bebas dari Jerat Hukum

Restorative Justice, Ibu Pencuri Kalung Emas Bebas dari Jerat Hukum. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Nasib mujur dialami seorang wanita pelaku pencurian kalung emas seorang anak, ia terbebas dari jeratan hukum setelah menerima Restorative Justice (RJ).

Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi biaya anaknya sekolah dan kebutuhan sehari-hari.

Kasus Pencurian Kalung itu telah diselesaikan secara Restorative Justice lantaran pihak korban telah memaafkan pelaku.

"Kita sudah jumpakan korban dan pelaku, di Polsek mereka sepakat berdamai, dan pelaku bersedia bertanggung jawab," kata Ipda Apriadi, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi menjelaskan, pelaku diamankan di Rumahnya di Kawasan Toapaya, Bintan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.

Saat dirumahnya, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas kepolisian memiliki sejumlah alat bukti dengan menunjukkan rekaman CCTV serta plat nomor sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

"Awalnya dia tidak ngaku, kita tunjukkan CCTV dan plat nomornya baru dia ngaku, kemudian kita cocokan dengan baju yang digunakanya saat beraksi," sebut Ipda Apriadi.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membiayai sekolah anaknya dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kalung itu udah dijual dia, kata dia (Pelaku) uangnya untuk biaya anak sekolah dan biaya hidup. Karena suaminya baru saja berhenti kerja bangunan," jelas Apriadi.

Sebelumnya aksi pelaku saat mencuri Kalung seorang anak terjadi di Kawasan Perumahan Griya Bestari Permai, Kilometer 9, Tanjungpinang, Aksi itu terekam Kamera CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos).

Peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Meski pelaku S tidak di tahan, namun pelaku di kenakan wajib lapor setiap hari ke Polsek Tanjungpinang Timur.(Zpl)

Comments