Agen PT. Balanta Budi Prima Ditetapkan Tersangka Kasus PMI Ilegal


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan

seorang pria berinisial ZH sebagai tersangka kasus pengiriman PMI ilegal.

ZH merupakan agen dari PT. Balanta Budi Prima. Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Wilayah DKI Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Wilayah Tanjungpinang.

Sehingga penyidik berkesimpulan perbuatan tersangka melanggar aturan tentang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti cukup, kita tetapkan tersangka. Tersangka juga sudah kita tahan," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nuri Indah, Gang Camar, Kelurahan Pinang Kencana, pada minggu (9/10/2022) lalu

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sembilan orang calon PMI yang menunggu untuk diberangkatkan. Kesembilan PMI itu berasal dari Maluku, Jawa Timur, Sumatera Utara, NTT dan Jawa barat.

Sembilan orang PMI tersebut saat ini telah diserahkan ke BP3MI Kepri untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.(Zpr)


Comments