Satgas PMK Bintan Pulangkan 7 Ekor Kambing ke Kota Batam

Satgas PMK Bintan Pulangkan 7 Ekor Kambing ke Kota Batam. f. Gotvnews/Mhd

GOTVNEWS, Bintan - Satgas PMK Kabupaten Bintan menjemput 7 ekor kambing milik peternak di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

7 ekor kambing yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 5 ekor betina ini dijemput dan dipulangkan kembali ke Kota Batam, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap, pasca Penyakit Mulut dan Kuku yang mewabah di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut Pejabat Otovet Kabupaten Bintan Iwan Berry Prima, selain tidak memiliki dokumen lengkap, kambing yang masuk secara ilegal asal Kota Batam ke Kabupaten Bintan juga dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah PMK.

"Pemulangan tujuh ekor hewan kambing tersebut dikarenakan Kota Batam saat ini masih zona merah PMK, sedangkan Bintan sudah zona hijau PMK," ucapnya.

Hal ini juga diatur dan tertuang di SE Nomor 6 tahun 2022 dari Satgas PMK, tentang Lalulintas Hewan Rentan PMK, seperti sapi, kambing, domba, babi dan hewan berkukuh belah lainnya sehingga hewan berasal dari daerah merah ke daerah hijau dilarang.

"Kepada masyarakat termasuk peternak hewan di Bintan, agar mematuhi aturan yang tertuang di SE Nomor 6 tahun 2022, dari Satgas PMK tentang lalu lintas Hewan Rentan PMK. Hal ini untuk mencegah penularan PMK pada hewan lainnya di Bintan," tutupnya.

Sebanyak 7 ekor kambing ilegal ini telah diberangkatkan ke Kota Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban.

Sebelum diberangkatkan, kendaraan pengangkut hewan diseprotkan cairan disinfektan untuk mencegah kuman penyebab wabah penyakit.(Mhd)

Comments