Sebar Video Porno, Doni Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto ilustrasi. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Radinata alias Doni terdakwa penyebar video porno dengan tuntutan selama 4 tahun penjara, Selasa (30/8/2022).

Usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis mengatakan, Jaksa meyakini terdakwa Doni dituntut melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

"Terdakwa di tuntut dengan pidana penjara 4 tahun dengan Rp. 50 juta dan jika tidak dibayar maka digantikan dengan penjara 3 bulan," ucap JPU Sari Lubis.

Untuk diketahui dalam dakwaan penuntut umum, saksi berinisial I pernah menggadaikan satu unit handphone merk Realme 8 miliknya kepada saksi A. Lantaran tidak mampu menebus, kemudian saksi A atas izin dari I menjual handphone tersebut kepada saksi R, senilai Rp 1,2 juta.

Kemudian saksi R meminta terdakwa Doni untuk mengatur ulang handphone tersebut. Dari situ, terdakwa mendapati ada rekaman vidio porno seorang laki-laki dan wanita. Selanjutnya terdakwa memindahkan 7 file vidio tersebut ke handphone pribadi.

Selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi, siapa orang yang ada didalam video tersebut dari Facebook saksi korban berinisial PW, yang sedang mengenakan pakaian pengantin bersama dengan saksi IS.

Pada Selasa (22/2/2022), terdakwa Doni mengirim pesan atau chat ke korban menggunakan aplikasi media sosial whatsapp dan instagram yang berisikan vidio porno korban. Bahkan, terdakwa juga meminta Rp 4 juta kepada korban, agar vidio tersebut tidak disebar ke sosial media.(Zpl)

Comments